Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju — Dalam rangka penyerahan Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan, pemerintah daerah provinsi Sulawesi barat tahun anggaran 2022 dikantor DPRD provinsi Sulawesi Barat, Senin (22/5/2023) kemarin.

Hadir dalam rapat istimewa Pj Gubernur, Kapolda, danrem 142 Tatang, kejati dan semua unsur Muspida lainnya.

Dalam sambutan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraedah Suhardi menyampaikan, ” Yang pertama kalinya dalam sidang paripurna sekaligus mengucapkan selamat datang di Provinsi Sulawesi barat”, ujar Suraedah.

Sementara itu, BPK RI Laode menyampaikan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah daerah  atas pelaksanaan APBD, yang meliputi laporan Realisasi Anggaran, laporan  perubahan saldo Anggaran lebih, Neraca, laporan oprasional, laporan ekuitas,  laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Untuk LKPD TA 2022 pemerintah provinsi Sulawesi barat telah menyampaikan LKPD Unaudited kepada BPK pada 15 maret 2023, BPK kemudian melaksanakan Pemeriksaan atas LKPD Tahun  2022”, tutur Laode.

Lebih lanjut Laode menyampaikan bahwa ikhtisar hasil Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) TA 2022 yang berisi ringkasan atas 23 hasil pemeriksaan BPK  pada TA 2022 diwilayah Sulawesi Barat yang meliputi 7 LHP LKPD, 6 LHP kinerja, dan 10.LHP Dengan tujuan tertentu dan dinyatakan Provinsi Sulawesi Barat TA.2022 BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

LKPD Audited Pemerintah provinsi Sulawesi Barat menyajikan.
1. Realisasi pendapatan sebesar 1,894 trilun atau 99, 91% dari  Anggaran sebesar 1,896 triliun.

2. Realisasi belanja dan transper sebesar 2,09 triliun atau 94,70% dari anggaran sebesar 2,21 triliun

3. SILPA sebesar Rp. 116,92 miliar atau turun 31,34% dari Silpa tahun lalu sebesar Rp. 170,30 miliar

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Laut Seduania, Pj Gubernur Sulbar Lepas Tukik dan Karang Buatan

4. Total aset sebesar 3,34 triliun atau meningkat 5,83 %  dibanding aset tahun lalu  3,15 trilun

5. Akuitas sebesar 2,99 triliun atau meningkat 4,11 % dari Akuitas tahun lalu sebesar 2,91 triliun

Berikut yang menjadi temuan BPK RI :
1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 Kurang Diperhitungkan Senilai Rp4,99. miliar;

2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan;

3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tujuh Belas Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp493 juta;

4. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada Tiga SKPD Senilai Rp14,11 Milyar;

5. Pencatatan, Penilaian, Pengamanan, dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib;

6. Penerimaan Bantuan Sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Belum Dilaporkan dan Disajikan Senilai Rp6,44 Milyar; dan

7. Pengelolaan Jaminan Izin Usaha Pertambangan Belum Dilaksanakan Dengan Tertib.

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan