Sulbarpos.com, Jakarta — Mahkamah Agung RI kembali menggelar refleksi akhir tahun guna mengevaluasi capaian kerja, prestasi dan tantangan yang telah dilalui Mahkamah Agung sepanjang 2024. Ketua Mahkamah Agung saat ini dipegang oleh Sunarto, yang di lantik pada bulan Oktober lalu.
Sunarto menyebutkan hingga sampai hari ini, Mahkamah Agung telah berhasil mengadili 30.763 perkara sepanjang tahun 2024. Hal tersebut merupakan pencapaian besar bagi Mahkamah Agung karena dapat menyentuh angka 98 persen dalam memutuskan perkara.
“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara atau sebesar 98,88 persen,” ungkap Ketua Mahkamah Agung, Sunarto dalam refleksi akhir tahun yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 yakni sebanyak 147 perkara. Sehingga, kata dia, total beban perkara tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara.
Beliau juga memaparkan, sepanjang tahun 2024 MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
“Dari jumlah 30.316 yang diselesaikan di tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang 3 bulan sejak perkara diputus,” paparnya.
Sunarto juga menyebutkan jumlah perkara yang ditangani tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pemutusan perkara juga meningkat.
“Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62% dibanding tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara, jumlah yang diputus juga meningkat 12,42 persen dibandingkan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ucapnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 27 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini,” tutur dia.
(Sulbarpos/Gbr)