Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan mengalami penguatan signifikan. Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Polman bersama pemangku kepentingan, Rabu (7 Januari 2025), yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) BPD.

Sorotan utama rapat ini tidak hanya pada peran dan fungsi BPD, tetapi juga kesejahteraan anggotanya yang selama ini dinilai belum merata.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten I Pemkab Agusniah Hasan Sulur, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muh Akbar, Bagian Hukum, serta pengurus asosiasi BPD, termasuk Ketua DPD Appednas Sulawesi Barat, DR Umar.

Ketua Appednas Sulbar, DR Umar, menjelaskan beberapa poin penting hasil rapat. Pertama, Perda BPD akan disesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Penyesuaian ini mencakup sejumlah pasal krusial yang telah dibahas secara mendalam bersama Pansus dan peserta rapat,” ujarnya.

Kedua, Perda diharapkan mampu memperkuat fungsi BPD, termasuk pengawasan, perencanaan, dan legislasi desa. Hal ini penting agar BPD dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai amanat undang-undang.

Poin ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah kesejahteraan anggota BPD. Beberapa hak, seperti perlindungan asuransi dan kepesertaan BPJS Kesehatan, dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, besaran tunjangan BPD masih belum merata dan tertinggal dibanding kabupaten lain di Sulawesi Barat. Melalui Perda ini, diharapkan kepala daerah dapat memastikan pemenuhan hak-hak BPD melalui peraturan bupati.

Keempat, rapat juga menekankan penguatan kelembagaan BPD di tiap desa. DR Umar menyoroti fakta bahwa banyak BPD belum dilibatkan secara maksimal dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran APB Desa.

Baca Juga  Dialog Kinerja BKPP Polman Hasilkan Strategi Perbaikan Sistem Kepegawaian

DR Umar menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang akan melibatkan DPRD kabupaten dan kepala dinas PMD se-provinsi.

Tujuannya adalah mendorong harmonisasi regulasi antar daerah agar tidak ada kesenjangan kesejahteraan anggota BPD yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. “Harmonisasi ini penting agar pelaksanaan tugas BPD berjalan lebih adil dan optimal,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, menekankan pentingnya penguatan peran BPD sebagai pengawas desa.

“Rapat ini memastikan semua pengurus BPD dilibatkan sebelum Perda disahkan. Ini untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal,” ujarnya.

Rapat ini menegaskan komitmen DPRD Polman dan pemangku kepentingan untuk memperkuat BPD, tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga kesejahteraan anggota.

Dengan harmonisasi regulasi dan penyesuaian Perda sesuai UU terbaru, diharapkan BPD di Polman dapat menjalankan perannya lebih profesional dan berkeadilan.

Wakil Ketua DPRD Amiruddin menambahkan, “Penguatan BPD bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga investasi jangka panjang untuk tata kelola desa yang lebih baik dan transparan.” (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan