POLEWALI MANDAR, Sulabarpos.com — Gelombang kritik terhadap pelanggaran jam operasional ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya melayangkan protes keras atas dugaan ketidakpatuhan sejumlah gerai Alfamidi terhadap aturan pemerintah daerah, termasuk indikasi penyalahgunaan izin bangunan.
Gerakan ini dipimpin oleh Sandi, Kader KAMMI Mandar Raya, yang secara langsung menyampaikan temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran regulasi tersebut.
KAMMI menemukan adanya ketidaksinkronan jam operasional beberapa ritel modern di Polman. Alfamidi Matakali dilaporkan telah buka sejak pukul 05.00 WITA, sementara gerai Alfamidi di Jalan Andi Depu Lantora mulai beroperasi pukul 09.00 WITA.
Perbedaan waktu ini dinilai jelas bertentangan dengan ketentuan jam operasional yang telah ditegaskan dalam surat edaran Pemerintah Daerah melalui Sekda Polman.
“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap pemerintah daerah. Jika tetap melanggar, penyegelan adalah solusi,” tegas Sandi, Rabu (10/12).
Selain persoalan jam operasional, KAMMI juga menyoroti dugaan penggunaan bangunan tanpa kesesuaian IMB dan PBG.
Mereka mendesak Pemkab Polman melakukan audit dan review menyeluruh terhadap seluruh ritel modern yang beroperasi.
“Ada indikasi penggunaan bangunan yang tidak sesuai IMB maupun PBG. Pemerintah harus bertindak tegas,” tambahnya.
Menurut KAMMI, ekspansi ritel modern yang terus tumbuh diduga tidak mengutamakan keseimbangan ekonomi lokal.
Keberadaan gerai besar ini dituding semakin menekan usaha kecil dan UMKM yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Polman.
“Kemudahan pendirian ritel modern dan pelanggaran jam operasional menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan terhadap pedagang kecil,” tutup Sandi.
KAMMI menegaskan bahwa penertiban bukan hanya soal sanksi administratif, melainkan upaya memperjelas arah keberpihakan pemerintah terhadap perekonomian rakyat kecil.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan Pemkab Polman dalam memastikan kepatuhan ritel modern terhadap jam operasional, izin bangunan, dan regulasi usaha.
Sorotan mahasiswa ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha bahwa aturan bukan sekadar dokumen formalitas.
Ketika regulasi dilanggar dan dibiarkan, maka hilanglah nilai keadilan bagi pelaku UMKM, rusaklah tatanan pasar lokal, dan runtuhlah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pelanggaran ritel modern terhadap ketentuan operasional serta perizinan bukan hanya bentuk pembangkangan hukum, melainkan pelecehan terhadap kebijakan resmi Kabupaten Polewali Mandar yang seharusnya dihormati dan dijalankan tanpa kompromi.
Jika penegakan hukum kembali longgar, maka masyarakat Polman pantas bertanya: untuk siapa regulasi dibuat?. (*Bsb)
Editor: Basribas




