Sulbarpos.com, Mamuju — Upaya untuk terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Provinsi Sulbar menggelar rapat evaluasi terkait layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (25/1/2024).
Melalui rapat internal yang dipimpin Direktur RSUD Prov Sulbar, Marintani Erna Dochri membahas terkait kriteria Kris JKN di RSUD Provinsi Sulbar.
Direktur RSUD Provinsi Sulbar dr Merintani Erna Dochri mengatakan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS di rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat.
“Adanya KRIS dan pemenuhan 12 Standar Fasilitas rawat inap diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap peserta BPJS Kesehatan ditingkatkan,” kata Erna.
Ia menjelaskan, KRIS JKN merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS dilakukan agar setiap pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat. Terdapat 12 Kriteria Fasilitas rawat inap dengan system KRIS yaitu:
1. Komponen bagunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi Udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (Enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standard 250 lux untuk penerangan dan 50 lux pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 ( dua ) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakes pertempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit ( infeksi dan Non Infeksi ).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 ( empat ) tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/Partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
(Sulbarpos/Rsl)