Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Mamasa. Satu di antaranya merupakan warga Kab. Mamasa, sedangkan 3 orang lainnya adalah warga Kab. Pinrang. Keempatnya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/5/2024).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Mamasa didampingi Wakapolres Mamasa, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas.

Penangkapan tersebut terbagi dalam 2 LP (Laporan Polisi). Laporan pertama per tanggal 1 Mei 2024, kronologi pengungkapan berawal dari hasil operasi rutin bulanan Sat Narkoba di Cafe Puncak, Dusun Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa.

Di sana dilakukan tes urin kepada beberapa pelayan cafe dan pengunjung, sehingga didapati pelaku inisial RA (17) positif narkoba.

Polisi mengantongi barang bukti berupa 1 kantong plastik hitam, 2 lembar tisu, 1 buah pipet perex bekas pakai, 3 buah pipet plastik bekas pakai, dan 1 buah tutup botol bekas pakai.

Setelah pengembangan lebih lanjut, didapati 2 tersangka lainnya, yakni inisial YS yang ditangkap di Dusun Karangan, Desa Bombong Lambe.

Barang bukti berupa 1 buah saset plastik kuining ukuran sedang bekas bungkusan narkotika jenis sabu, 12 buah saset plastik ukuran sedang, 1 buah perex, 2 buah potongan pipet plastik bekas pakai, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 17 buah pipet plastik beserta bungkusannya, 3 lembar tisu bekas pakai, 2 buah sumbu dari aluminium foil, 4 buah korek api, 1 buah lembar tisu bekas pakai, 1 buah botol minuman UC 1000, 1 buah botol aqua, dan 1 unit handphone merk Vivo.

Hasil interogasi YS mengarahkan polisi kepada bandar narkoba inisial AS yang ditangkap di Kab. Pinrang dengan barang bukti 1 buah handphone merk Oppo.

Sementara itu, laporan polisi lainnya per tanggal 15 Mei 2024 ialah pelaku inisial WA yang ditangkap di Kec. Mamasa, Kab. Mamasa. Dari WA didapati barang bukti, yaitu 10 buah pipet plastik berwarna kuning yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bungkusan plastik kuning, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, dan 1 unit hp merk Oppo, beserta simcardnya.

Baca Juga  Dinilai Membawa Kemajuan Bagi Mamasa, Ketua APDESI Apresiasi Kinerja PJ Bupati Mamasa 

Saat ini pelaku inisial RA sedang mendapatkan asesmen di BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dikarenakan masih di bawah umur.

“Pelaku inisial RA saat ini sedang dilakukan asesemen di BNNP karena statusnya di bawah umur,” kata AKBP Muhammad Amiruddin, Kapolres Mamasa.

Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat ResNarkoba, Iptu Steven.

 

(Sulbarpos/Fdm)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??