Sulbarpos.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial AWN (32) diamankan di BTN Pullewa Indah, Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Senin dini hari (3/3/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan patroli.
Sekitar pukul 01.40 WITA, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pertigaan dekat rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, terselip di samping bungkus rokok Surya Gudang Garam yang dibawanya.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit ponsel merek Oppo
- 1 bungkus rokok Surya Gudang Garam
- 1 saset plastik berisi kristal bening diduga sabu
- 1 korek api bekas
- 1 penutup botol berlubang dua
- 1 kaca pirex berisi kristal bening diduga sabu
- 2 lembar kertas aluminium foil rokok
- 3 potongan pipet
- 21 saset plastik bening kosong
Dalam pemeriksaan awal, AWN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial KM yang berdomisili di Kabupaten Wajo (Sengkang). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Majene. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwajib.
(Adv)