Shared Berita

Sulbarpos.com, Pasangkayu — Tim Satuan Tugas Pengawasan Kelapa Sawit (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan memasang papan plang penertiban di area kebun milik PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Bravo 13, Kamis (10/7).

Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, aparat desa, Babinsa, hingga tim internal perusahaan.

Ketua Tim Satgas PKH, M. Purnomo Satriyadi, dalam kesempatan tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menguasai lahan yang telah ditandai dengan plang penertiban.

Ia juga menyarankan pihak-pihak yang selama ini melarang kegiatan panen untuk langsung berkoordinasi dengan Kejari Pasangkayu, guna memperoleh penjelasan hukum yang lebih utuh.

“Ada indikasi pihak tertentu menunggangi proses penertiban ini untuk mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, penting untuk menyikapinya secara tertib dan melalui jalur resmi,” tegas Purnomo.

Berdasarkan dokumen berita acara, area yang menjadi objek penertiban mencapai luas 861,71 hektare, terdiri dari 85 hektare yang berada dalam kawasan tanam PT Pasangkayu, dan sisanya 776,71 hektare yang saat ini dikuasai oleh masyarakat namun berada di luar areal tanam resmi.

Menanggapi hal ini, Community Development Area Manager (CDAM) PT Pasangkayu untuk Area Celebes, Agung Senoaji, menyampaikan komitmen perusahaan untuk bekerja sama secara terbuka dan konstruktif dalam mendukung proses penertiban.

“Kami menyambut baik langkah Satgas dan siap berkolaborasi secara transparan. Sejak awal, perusahaan telah mengikuti prosedur yang berlaku saat membuka lahan. Kami menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan siap menjalankan keputusan sesuai regulasi,” ujar Agung.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan operasional perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa, sembari menunggu proses lebih lanjut dengan pihak Satgas demi menjaga keberlanjutan usaha dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar Harap OPD Pemprov dan Kabupaten Pasang Kayu Susun RKPD 2025 Yang Membahagiakan Masyarakat

Sebagai bagian dari industri kelapa sawit nasional, PT Pasangkayu menegaskan komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami akan terus menyempurnakan praktik operasional agar tetap bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bangsa,” pungkas Agung.

(Ben)

Iklan