Sulbarpos.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/1/25) di ruang data Polres Majene.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Japaruddin, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Menurut Iptu Japaruddin, sepanjang Januari 2025 pihaknya telah menangkap sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, antara lain:
- ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Majene
- RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene
- AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene
- RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Majene
- RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene
- AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene
- AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Majene
- SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar
- IR (32), warga Kecamatan Tapango, Polewali Mandar
Dari hasil operasi di berbagai lokasi, petugas menyita 28 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu sebagai barang bukti.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” jelas Iptu Japaruddin.
Ia menegaskan bahwa Polres Majene terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat. Pengawasan akan semakin diperketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.
(*/Adv)