Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Orang Tua Calon Siswa baru di sekolah Dasar Negeri 001 Mamasa mengadu lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 001 Mamasa di Zonasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Mamasa. Hal itu disampaikan Yohanis, Orang Tua calon siswa baru di SDN 001 Mamasa,Sabtu (22/6/2024).

“Zonasi yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, sebenarnya Zonasi ini jangan terlalu di perketat karna anak-anak kita banyak yang mau sekolah di SD Negeri 001 Mamasa,” ujarnya.a

“Harapan kami sebagai orang tua, itu yang sudah mendaftar atau terdaftar jangan lagi di keluarkan, sekalipun ada beberapa sekolah lain yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa sistem harus pengelolaan sekolah harus supaya orang yang mendaftar itu bisa juga tertarik di sekolah dimana dia mendaftar.

“Alasan saya mendaftarkan anak saya di sekolah ini, seperti yang di sampaikan oleh kepala sekolah, utamanya saya guru dini, itu bisa membawa anak saya ke SD N 001. Menurut penyampaian itu, sudah sesuai dari arahan dari ketua BPMP Sulawesi Barat,” tegasnya.

“Saya selaku orang tua siswa, marilah dinsos pendidikan bekerja keras untuk benshi sekola-untuk Mamasa supaya pemerataan penerimaan calon siswa baru itu bisa berjalan dengan baik,” jelas yohanis, saat di konfirmasi media.

Sementara itu Kepala SDN 001 Mamasa, Mece Sa’bu mengungkapkan penerimaan siswa baru di SDN 001 Mamasa telah dilaksanakan dari tanggal 1-30 Mei melalui dua jalur yakni jalur Daring aplikasi Web SDN 001 Mamasa dan jalur luring dari 15-30 Mei.

Melalui 2 jalur tersebut SDN 001 Mamasa Menerima sebanyak 120 siswa, estimasi tersebut telah dirampungkan pada tanggal 5 juni lalu.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Mamasa Rekomendasikan KPU Satu TPS Lakukan Pungutan Suara Ulang

“Pada tahun ini pendaftar meningkat akibat animo masyarakat dimana pengakuan mereka setelah kami audiens dengan orang tua siswa hari ini bahwa mereka senang, mereka suka dan membutuhkan pelayanan di SDN 001,” tuturnya.

Adanya Zonasi tersebut membatasi siswa yang diterima hanya berkisar 84 siswa bagi setiap Sekolah. Alasan tersebut membuat orang tua siswa komplain karena terlanjur mendaftarkan anaknya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Rusli, saat dikonfirmasi mengungkapkan hal itu merupakan aturan agar calon murid baru disetiap sekolah terbagi merata disetiap sekolah.

” Sekolah yang lain kosong kalau dibiarkan anak- anak berkumpul di SDN 001 atau SDN 002, atau tutup saja sekolah yang lain,” ucap Rusli saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, jumat (21/6/2024).

Dia pun ingin agar masyarakat jangan melanggar aturan dan melaporkan hal-hal yang tidak sesuai keinginan.

Dilansir dari salah satu media online, Kuota jalur zonasi PPDB 2024 ini bisa berbeda-beda. Simak kuota dan kriteria yang diprioritaskan agar lolos jalur zonasi PPDB 2024.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Jalur PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.

Untuk kuota zonasi, penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan daya tampung sekolah masing-masing. Daya tampung merupakan kapasitas maksimum sekolah untuk dapat menerima siswa.

Dalam aturan pendaftaran PPDB, setiap jenjang memiliki persentase kuota peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:

1.Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
2.Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
3.Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga  Bahtiar Baharuddin Serukan Tindakan Nyata untuk APBD 2025, Kadis DKP Janji Dukungan Penuh

Kuota jalur PPDB 2024
Masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini rincian kuota jalur zonasi PPDB 2024.

1. Kuota jalur zonasi
Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

A. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
B. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
C. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota jalur afirmasi
Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota jalur prestasi
Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.

Kriteria peserta didik yang bisa lolos jalur zonasi. Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.

1. SD
Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.

2. SMP
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

3. SMA
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

Demikian informasi mengenai kuota jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui para orangtua atau wali dan siswa.

Baca Juga  Gotong Royong Bersih dari Sampah Berlangsung di Mamasa, Pj Bahtiar Salut dan Respek! Kapan Pemda Lain?

(Sulbarpos/Arb)

Iklan