Sertifikat Halal Wajib bagi SPPG dan UMKM, Agusnia Tegaskan Komitmen Polman Jaga Kepercayaan Konsumen
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap administrasi usaha, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku UMKM dan dapur layanan publik seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Maradika QRIS Ramadan UMKM baik 2026, Pada Selasa malam (3/3/2026), sebagai langkah konkret memperkuat daya saing sekaligus perlindungan konsumen.
Melalui kolaborasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Polewali Mandar bersama Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah daerah mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program ini tidak hanya menyasar pelaku usaha komersial, tetapi juga dapur layanan publik yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Perindagkop Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi UMKM dan SPPG. Menurutnya, legalitas halal adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan pasar sekaligus memastikan keamanan konsumsi masyarakat.
“UMKM dan SPPG wajib memiliki sertifikat halal. Ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha itu sendiri,” tegas Agusnia.
Ia menjelaskan, keberadaan sertifikat halal menjadi nilai tambah yang signifikan dalam memperluas akses pasar, baik di ritel modern maupun dalam ekosistem digital. Tanpa legalitas tersebut, produk UMKM akan sulit bersaing di tengah tuntutan standar mutu dan keamanan pangan yang semakin ketat.
Sementara itu, Satgas Halal Kanwil Kemenag Sulbar, Khaliq Rasyid, menekankan bahwa negara hadir untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk.
Ia menyebut, sertifikasi halal bukan hanya menyentuh aspek keagamaan, tetapi juga bagian dari edukasi publik tentang pentingnya prinsip halalan thayyiban—halal sekaligus baik dan sehat.
“Negara wajib memastikan produk yang beredar jelas statusnya. Sertifikat halal adalah instrumen verifikasi dan pengawasan agar masyarakat tidak ragu terhadap makanan yang dikonsumsi,” ujarnya.
Khaliq menambahkan, proses sertifikasi dapat ditempuh melalui skema reguler maupun fasilitas gratis bagi pelaku usaha tertentu.
Pendampingan intensif dilakukan bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, sementara penerbitan sertifikat dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai lembaga resmi negara.
Dalam konteks layanan publik, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku bagi dapur SPPG yang memasok makanan program MBG. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin asupan gizi anak-anak sekolah tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan sesuai standar kehalalan.
Program Maradika QRIS Ramadan 2026 sendiri menjadi momentum strategis untuk mendorong transformasi UMKM secara menyeluruh. Selain sertifikasi halal, pelaku usaha juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran digital, memperbaiki kemasan produk, serta meningkatkan standar produksi agar mampu bersaing di tingkat regional dan nasional.
Pemerintah daerah optimistis, kolaborasi lintas sektor ini akan mempercepat pertumbuhan UMKM Polewali Mandar menjadi lebih tangguh, profesional, dan terpercaya.
Sertifikat halal merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi nasional tentang jaminan produk halal. Pelaku UMKM dan pengelola dapur layanan publik yang belum mengurus sertifikasi diimbau segera melakukan pendaftaran guna menghindari konsekuensi hukum sekaligus meningkatkan daya saing usaha.
Dengan penegasan ini, Pemkab Polewali Mandar menempatkan sertifikasi halal sebagai prioritas strategis dalam pembangunan ekonomi daerah—menjadikan UMKM tidak hanya tumbuh dari sisi omzet, tetapi juga kuat dari sisi legalitas dan kepercayaan publik. (*rsl)
Editor: Basribas



