Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju  — Menanggapi berbagai pro kontra pengangkatan dan penetapan Pj Bupati Kabupaten Mamasa oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar memberi saran bagi yang merasa dirugikan dengan penetapan tersebut untuk menempuh langkah ke PTUN, Kamis (11/1/2024).

“Terkait Pengangkatan Pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus dipahami sebagai sebuah ketentuan hukum. Penetapan dan pengangkatan Pj merupakan amanat Undang-Undang, sebab dalam sebuah posisi Kepala Daerah di Negara Republik Indonesia sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suyuti Marzuki.

Menurutnya, kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Pasangan Ruslan-Andi Ida Daftar ke KPU Mamasa, Diantar Ribuan Pendukung

Namun, apabila dalam proses penetapannya tidak memuaskan masyarakat maka beberapa ketentuan dapat ditempuh. Salah satunya, dengan menempuh jalur hukum ke PTUN.

“Itu diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

ia mengatakan, PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Baca Juga  Maksimalkan Tugas Polisi Perairan , Kapolda Sulbar Serahkan Alat Apung Right Hard Tube Patrol Boat dan RIB

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Mendagri. Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan.

Mustari menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” kata Mustari.

Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang dilantik pada Senin (8/1) harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

“Saya berharap dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik, terutama menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Whd)

Iklan