POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dipacu di Kabupaten Polewali Mandar. Melalui sidang ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat Desa Mambu, Kecamatan Luyo, kini semakin dekat memperoleh sertipikat tanah yang sah dan diakui negara.
Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menggelar sidang ajudikasi di Aula Kantor Desa Mambu, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur panitia, aparat desa, serta warga pemilik lahan sebagai bagian dari percepatan program sertifikasi tanah secara massal.
Sidang ajudikasi menjadi tahapan krusial dalam rangkaian PTSL. Pada proses ini, panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis setiap bidang tanah yang diajukan.
Klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemilik lahan beserta saksi, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
Ketua panitia pelaksana, Ade Irawadi, menegaskan bahwa sidang ajudikasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin legalitas hak atas tanah masyarakat.
“Melalui sidang ini, kami memastikan seluruh data yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi. Ini penting agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang ajudikasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyukseskan program strategis nasional di sektor pertanahan, khususnya dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.
Selain verifikasi data, forum sidang juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi. Warga diberikan pemahaman terkait pentingnya tertib administrasi pertanahan, mulai dari proses pendaftaran, pengukuran hingga penerbitan sertipikat.
Partisipasi aktif masyarakat Desa Mambu dalam mengikuti seluruh tahapan sidang menjadi indikator meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas aset tanah.
Antusiasme tersebut sekaligus mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang kini semakin transparan dan profesional.
Dengan terlaksananya sidang ajudikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang akuntabel, terbuka, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pemerintah berharap, program PTSL tidak hanya mempercepat penerbitan sertipikat, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan aset tanahnya.
Ke depan, program PTSL juga diharapkan menjadi media edukasi berkelanjutan bagi masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan.
Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah konflik agraria sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung keberhasilan program nasional di bidang pertanahan. (*rls)
Editor: Basribas




