Sulbarpos.com, Polewali — Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh Lingkar Polman di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar, sebuah skandal besar terungkap, Rabu (1/5/2024).
Ketua Lembaga, Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, mengungkapkan temuan menggemparkan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023. Temuan tersebut mengindikasikan praktik rekayasa fiktif dan penyelundupan anggaran yang dituduh merugikan negara.
“LKPJ Bupati Polman 2023 penuh dengan hiasan pintu, menyoroti adanya manipulasi data yang signifikan. Salah satu sorotan utama adalah anggaran kesejahteraan masyarakat miskin senilai 5 miliar yang diduga diselundupkan saat pembahasan APBD, tanpa pengetahuan beberapa kepala Unit Pengelola Dana (UPD),” ujar Zubair.
Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara angka dalam LKPJ dengan realisasi belanja daerah sebenarnya, yang mengindikasikan kecurangan dalam pelaporan utang atau defisit APBD.
“Masalah pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat yang disertai dengan kelebihan anggaran yang mencurigakan, serta rekayasa fiktif terkait anggaran pajak kendaraan dan biaya pemeliharaan kendaraan, juga disoroti,” jelasnya.
Perlunya tindakan segera tidak bisa diabaikan. Jika LKPJ Bupati 2023 diterima, akan dibawa ke ranah hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Zubair menekankan pentingnya intervensi DPR untuk mendalami masalah ini, melibatkan pihak terkait seperti mantan bupati dan kepala bagian tata keuangan, serta mengusut masalah ini secara hukum.
“Skandal ini menggarisbawahi kerentanan dalam sistem pengawasan keuangan daerah dan menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan anggaran publik. Lingkar Polman bersama LKPP RI dan organisasi masyarakat sipil lainnya menyerukan tindakan segera untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Polewali Mandar,” paparnya.
Keterangan tentang utang kepada pihak ketiga yang diduga sebagai modus baru korupsi di lingkungan Pemda Polewali Mandar juga menjadi sorotan. Zubair menegaskan bahwa LKPJ Bupati TA. 2023 tidak mencantumkan adanya beban utang Pemda ke pihak ketiga, bahkan defisit anggaran TA. 2023 yang diutarakan oleh Pemda Polewali Mandar tidak terbukti.
Sebelumnya Muhammad Nawir, Bendahara Daerah/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Polman, sebelumnya mengakui bahwa anggaran DAK 2023 telah dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang dibiayai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pembayaran kepada kontraktor belum dapat dilakukan karena kekurangan anggaran akibat tidak tercapainya target PAD 2023.
Pihaknya menekankan agar Anggota DPRD segera mengeluarkan rekomendasi menolakan perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Kabupaten Polewali mandar Muhammmad Ilham Borahima
“Skandal ini menggugah kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik dan menuntut tindakan keras untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar dalam setiap langkah pengelolaan anggaran publik di kabupaten Polewali Mandar,” tutupnya.
(Sulbarpos/Bsb)