Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Sorotan publik kembali tertuju pada sektor pertambangan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Matakali, yakni PT Artha Tiga Sejahtera dan CV Ayumi Bintang, diduga menunggak pembayaran gaji karyawan selama beberapa bulan terakhir serta belum menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung lama tanpa kepastian.

“Kami sudah berulang kali menanyakan ke pihak perusahaan soal gaji dan THR, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Banyak karyawan sudah mengeluh,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (13/11/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan material tambang di kawasan Ptampanua, Kecamatan Matakali.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait keterlambatan pembayaran hak-hak karyawan tersebut.

Sementara itu, aktivis buruh lokal, Ismail, menilai tindakan menahan gaji dan tidak membayarkan THR merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kalau benar perusahaan menunggak gaji dan tidak memberikan THR, maka ini pelanggaran terhadap kesejahteraan pekerja. Pemerintah daerah harus hadir dan memastikan hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Artha Tiga Sejahtera maupun CV Ayumi Bintang belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Media ini terus berupaya menghadirkan informasi berimbang, objektif, dan sesuai kaidah jurnalistik profesional.

Pihak perusahaan dan instansi terkait tetap diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.

Baca Juga  Wagub Sulbar Apresiasi Lomba Sandeq, Simbol Budaya dan Wisata Mandar

Kasus dugaan penunggakan gaji dan keterlambatan pembayaran THR di sektor tambang Polewali Mandar akan terus dipantau.

Redaksi mengimbau seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan informasi, serta mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini menjunjung tinggi prinsip jurnalistik berimbang (cover both sides) dengan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan atau instansi terkait, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap objektivitas, transparansi, dan akurasi informasi kepada publik. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan