Shared Berita

Sulbarpos.com, MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) masih menunggu aturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Hal itu terkait disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI.

Kepala dinas PMD Majene, H. Sudirman menuturkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat mengenai masa jabatan kepala desa.

“Masa jabatan kepala desa di Majene ada yang berakhir sebelum februari dan sesudah februari, jadi pada prinsipnya kami menunggu dari pusat dan apa yang menjadi perintah undang-undang akan kami laksanakan” terang sudirman, Rabu, (15/5/2024).

Dia menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu peraturan teknis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti peraturan tersebut.

“Memang ini multitafsir ada teman-teman kades berpendapat bisa menjabat kembali dan ada juga yang tidak” tambahnya.

Pihaknya memastikan akan menindak lebih lanjut aturan yang baru mengenai jabatan Kades tersebut apabila aturan sudah terbit.

(Sulbarpos.com/Red)

Baca Juga  Seriusi Pengembangan Durian, Pj Gubernur Bahtiar Adakan 5.000 Bibit

Iklan