Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju — Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar kali ini tangani dugaan kasus korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari dana APBD T.A dengan anggaran sebesar Rp. 1.761.474.000 (Satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Cari Sahabat, Sabtu (30/9/2023).

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari penyimpangan pengadaan tersebut sebesar Rp. 1.577.319.900 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah).

Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, dari dugaan kasus korupsi tersebut menyeret dua nama yaitu ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan, Kamis (21/9) lalu.

“Atas perbuatan oknum tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3”, ujar Kombes Pol Syamsu.

Dikatakan Kombes Pol Syamsu, saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.

“Perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan dalam website Tribratanews.com Polda Sulbar maupun media Sosial Bid Humas, ayo bersama kita berantas korupsi”, tutup Kabid Humas.

 

(Sulbarpos/Red)

Baca Juga  Kadis DKP Sulbar: Hanya Investasi yang Mampu Percepat Pembangunan Daerah

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??