Sulbarpos.com, Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi Sekretaris Daerah Junda Maulana, menerima audiensi dan diskusi bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK formasi waktu (FW) dan PPPK paruh waktu (PW) Provinsi Sulawesi Barat. Jumat, 10 April 2026.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WITA di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat ini membahas kondisi keuangan daerah serta dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya di pasal 146.
Kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan tidak akan menghapus skema PPPK paruh waktu.
Dalam forum tersebut, Gubernur Suhardi Duka, memaparkan secara rinci kondisi fiskal Pemprov Sulbar dan semua kabupaten. Secara langsung juga membuka ruang dialog dengan para perwakilan PPPK paruh waktu dan OKP, meminta masukan terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Gubernur Suhardi Duka memaparkan bahwa kondisi keuangan Provinsi Sulawesi Barat saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat. Ia menyebutkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada pada angka 38 persen.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” ujarnya.
Dari PKC PMII Sulbar, Reza, menyampaikan harapan atas situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar, agar tidak ada yang dikorbankan. Sehingga berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan atas situasi yang dialami semua daerah di Indonesia, sehingga tidak ada keputusan yang bisa merugikan masyarakat. Hal ini pun dijawab Gubernur Suhardi Duka, menjadi harapan bersama.
Sementara Perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menimbulkan kebingungan di daerah dan berdampak hingga ke lapisan masyarakat bawah. Ia menyampaikan bahwa langkah yang perlu segera dilakukan adalah mendorong pemerintah pusat untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan tambahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan berbagai jenis pajak yang ada guna memperkuat kondisi fiskal daerah.
Pertemuan tersebut diharapkan ada peran serta organisasi yang hadir agar melihat persoalan secara jernih yang dihadapi daerah saat ini, dan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. (Rls)




