Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi meluncurkan Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat sebagai bagian dari strategi untuk mengangkat indeks literasi daerah dan memperkuat budaya baca di berbagai sektor kehidupan.

Langkah strategis ini dikuatkan melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) tertanggal 5 Juli 2025, dengan nomor 000.4.14.1/174//11/2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati, pimpinan OPD, serta instansi vertikal se-Sulawesi Barat.

Dalam surat edaran tersebut, SDK menekankan bahwa literasi adalah fondasi kecerdasan bangsa dan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Karena itu, seluruh elemen pendidikan dan pemerintahan diminta berperan aktif dalam membangun budaya literasi yang kuat.

Salah satu kebijakan menarik dalam gerakan ini adalah kewajiban bagi siswa SMA/SMK dan sederajat untuk membaca setidaknya 20 buku selama masa sekolah mereka. Ini bukan hanya sebagai program pembinaan, tetapi juga menjadi salah satu syarat kelulusan.

Dua buku di antaranya diwajibkan bertema lokal, yaitu buku yang mengangkat kisah dua tokoh besar asal Sulbar: Andi Depu, pahlawan wanita Mandar, dan Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung RI yang dikenal berintegritas.

Tak hanya menyasar lingkungan sekolah, SDK juga menginstruksikan agar setiap instansi pemerintahan di seluruh tingkatan mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota mendirikan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini.

Fasilitas ini dikelola oleh masing-masing unit kerja sebagai wujud nyata dukungan terhadap budaya membaca di tempat kerja.

Lebih jauh, sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan madrasah diminta untuk menjadwalkan kunjungan rutin siswa ke perpustakaan minimal sekali dalam seminggu.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap sekolah memiliki perpustakaan yang representatif, lengkap dengan koleksi buku yang tidak sebatas buku teks.

Baca Juga  Guncang Binanga! Ado Mas'ud dan H. Damris Janjikan 'Mamuju Baru' yang Lebih Sejahtera!

Untuk mendukung pelaksanaan gerakan ini, Pemprov membuka ruang penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 untuk kebutuhan sarana dan prasarana perpustakaan.

SDK juga menekankan pentingnya penyiapan tenaga pengelola perpustakaan dan pojok baca di sekolah-sekolah maupun instansi, agar gerakan ini berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Gerakan Literasi ini merupakan bagian dari visi besar Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam mewujudkan Sulbar yang Maju dan Sejahtera, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang literat dan berdaya saing. (Rls)

Iklan