Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju Tengah – Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju Tengah dengan nomor P/6/800.1.10.2/X/2024 pada 20 September 2024, memerintahkan pengangkatan kembali tiga perangkat Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, yakni Mustari, Alfiah, Rahmat B, dan Yusrah, menuai sorotan tajam.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Budong-Budong terkait pemberhentian perangkat desa tersebut.

Surat tersebut menjadi pusat perhatian setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm), Andika Putra, menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Andika menyatakan bahwa perangkat desa yang sempat diberhentikan seharusnya dikembalikan ke posisi jabatan awal, bukan ditempatkan sebagai staf biasa.

“Perangkat desa yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun (kadus) atau kepala urusan (kaur) harus dikembalikan ke posisi tersebut, bukan sebagai staf biasa. Bupati harus meninjau kembali surat ini dan memperbaiki keputusan tersebut,” tegas Andika saat diwawancarai di sebuah warkop di Mamuju, Selasa (15/10/24).

Lebih lanjut, Andika memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya bersama aktivis mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara bertahap di Kabupaten Mamuju Tengah. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh para kepala desa harus sesuai dengan hukum dan tidak sewenang-wenang.

“Kami meminta agar kepala daerah memastikan tidak ada lagi kebijakan yang melanggar hukum oleh kepala desa,” pungkas Andika.

Kasus ini masih berkembang, dan banyak pihak menanti langkah selanjutnya dari pemerintah daerah terkait permasalahan pengangkatan perangkat desa tersebut.

(*/Whd)

Baca Juga  Kadis Perkim Sulbar dan Pemkab Majene Konsolidasi Bahas Proses Hibah Aset Tanah dan Rumah

Iklan