POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Deru knalpot yang memecah sunyi pagi di Dusun Manye-Manye, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, akhirnya terhenti. Aparat dari Unit Turjawali Sat Samapta Polres Polewali Mandar bergerak cepat membubarkan aksi balap liar yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan warga, Minggu pagi (22/2/2026).
Langkah tegas itu diambil setelah kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas sekelompok remaja yang kerap menjadikan ruas jalan di wilayah tersebut sebagai arena adu kecepatan.
Operasi dipimpin langsung Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Aipda La Kise bersama personel Patmor. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aipda La Kise menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas aduan warga sekaligus upaya preventif untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Aksi balap liar ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami juga memberikan pembinaan dan imbauan agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Polewali Mandar AKP Muh. Rum Kasim memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan seperti menjelang dan usai waktu Subuh.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat. Patroli akan kami intensifkan. Kami juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan berisiko seperti ini,” tegasnya.
Penertiban tersebut mendapat respons positif dari warga setempat yang berharap pengawasan terus dilakukan agar lingkungan mereka kembali aman dan kondusif.
Balap liar kerap muncul sebagai fenomena musiman, khususnya pada akhir pekan dan momentum tertentu. Selain melanggar aturan lalu lintas, praktik ini berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.
Karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan preventif dan represif secara berkelanjutan.
Sebagai catatan, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya kepada pihak berwenang. Sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama menjaga keamanan serta menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas




