POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Polewali Mandar) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam, 19 Desember.
Pengesahan tersebut menandai dimulainya penataan ulang struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui kesepakatan Pansus III DPRD Polman, jumlah OPD ditetapkan menjadi 27 OPD, berkurang satu dari sebelumnya yang berjumlah 28 OPD.
Satu OPD yang resmi dihapus adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Fungsi dan kewenangannya dilebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan, sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar yang mewakili Bupati Polman, dengan Ketua DPRD Polman Fahry Fadly.
Selain peleburan OPD, paripurna juga menyepakati perubahan nomenklatur dan redistribusi bidang urusan pada sejumlah dinas. Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) diubah menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, sementara Bidang Pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan.
Perubahan serupa juga terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjadi Dinas Pendidikan, dengan urusan kebudayaan digabungkan ke Dispop dan ditetapkan sebagai Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun kelembagaan kecamatan tetap dipertahankan sebanyak 16 kecamatan dengan tipe A.
Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, menjelaskan bahwa setelah pengesahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Polman melalui Bagian Hukum Setda akan segera mengajukan permohonan registrasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar Perda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan.
Ia juga menekankan pentingnya selektivitas dalam pengisian jabatan pada OPD yang baru. Menurutnya, Bupati Polman perlu memastikan pejabat yang dipilih adalah aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas manajerial yang kuat.
Sementara itu, Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar menegaskan bahwa penataan kembali struktur perangkat daerah merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029.
“Visi dan misi daerah, termasuk tujuan, sasaran, dan target kinerja strategis yang tertuang dalam RPJMD, harus didukung oleh struktur perangkat daerah yang efektif, efisien, kolaboratif, adaptif, dan responsif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan penataan kelembagaan ini disusun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah serta dinamika tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Tantangan pelayanan publik, daya saing daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Karena itu, penataan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pihak terkait yang telah mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Perda Kelembagaan tersebut sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Dengan disahkannya Perda Kelembagaan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping namun berdampak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui struktur organisasi yang lebih tepat fungsi dan berorientasi hasil.
Rapat paripurna pengesahan Perda Kelembagaan menjadi momentum strategis bagi DPRD dan Pemkab Polman dalam mendorong reformasi birokrasi daerah.
Kebijakan perampingan OPD tidak semata bertujuan mengurangi struktur, melainkan memastikan efektivitas, efisiensi anggaran, dan optimalisasi kinerja pemerintahan dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan ke depan. (*Bsb)
Editor: Basribas




