Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Polewali Mandar menyoroti serius kinerja UPTD Balai Pengelolaan Ikan Air Payau (BPIAP) Denpom Bulubawang, Kecamatan Matakali. Fasilitas pengelolaan tambak milik Pemerintah Kabupaten Polman itu dinilai gagal berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski setiap tahun mendapat sokongan anggaran operasional.

Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam rapat Pansus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, didampingi Ketua Pansus Agus Pranoto, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Rapat turut menghadirkan Kabid Perikanan Tangkap Arif Muswel, Kabid Budidaya Asdar, Kepala UPTD BPIAP Bulubawang, serta Kepala UPTD Seppong.

UPTD BPIAP Bulubawang mengelola tambak seluas kurang lebih tiga hektare. Secara hitungan bisnis, lahan tersebut dinilai sangat potensial menghasilkan PAD. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya.

Pada Tahun Anggaran 2025, UPTD ini hanya mampu menyetor PAD sebesar Rp8,6 juta, jauh di bawah target Rp27 juta per tahun, meski menerima anggaran operasional Rp10 juta dari Pemkab Polman.

Kabid Perikanan Tangkap, Arif Muswel, dalam pemaparannya menyebutkan terdapat dua sumber PAD di Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak memenuhi target dan menjadi catatan evaluasi ke depan.

Sementara Kabid Budidaya, Asdar, memaparkan potensi produksi tambak bandeng yang seharusnya mampu mendongkrak PAD secara signifikan.

“Dalam satu hektare tambak, dibutuhkan sekitar 5.000 benih bandeng dengan potensi panen sekitar satu ton. Harga bandeng berkisar Rp15 ribu per kilogram,” jelas Asdar.

Namun ia mengakui pihaknya kesulitan menjelaskan detail pengelolaan karena tidak pernah menerima laporan tertulis yang lengkap dari Kepala UPTD BPIAP Bulubawang.

Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, membeberkan hitungan sederhana yang memperlihatkan ketimpangan antara potensi dan realisasi PAD. Jika tiga hektare tambak dikelola maksimal, maka potensi panen mencapai tiga ton sekali panen, dengan nilai sekitar Rp45 juta.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Tinjau Pos Pam Polewali, Beri Dukungan dan Apresiasi bagi Petugas Mudik

“Dalam setahun bisa tiga kali panen. Artinya potensi pendapatan sangat besar. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegas Amiruddin kepada awak media.

Namun realisasi di lapangan justru menunjukkan kinerja yang berbanding terbalik dengan potensi tersebut.

Kepala UPTD BPIAP Denpom Bulubawang, Nur Laila, mengungkapkan tidak tercapainya target PAD disebabkan keterlambatan panen ikan bandeng. Ia berdalih keterbatasan anggaran operasional dan faktor cuaca menjadi kendala utama.

“Panen tahun lalu terlambat karena anggaran operasional hanya Rp10 juta dan adanya musim kemarau di pertengahan tahun,” ujar Nur Laila usai rapat di Kantor DPRD Polman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa dari total lahan lebih dari tiga hektare, sekitar satu hektare digunakan khusus untuk pembenihan. Selain itu, pada tahun lalu penebaran benih dilakukan terlambat sehingga hanya mampu melakukan satu kali panen.

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkab Polman untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD pengampu PAD, termasuk UPTD BPIAP Bulubawang.

“Pansus pajak dan retribusi ini bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan strategi menutup kebocoran PAD. Evaluasi harus dilakukan secara serius dan menyeluruh,” tegas Fahri.

Nada lebih keras disampaikan Wakil Ketua II DPRD, Amiruddin. Ia menilai kinerja UPTD BPIAP Bulubawang sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

“Kalau ini perusahaan, sudah lama tutup karena terus merugi. Anggaran operasional lebih besar dari PAD yang disetorkan,” sindirnya.

Menurut Amiruddin, usaha tambak bandeng secara umum hampir tidak pernah merugi jika dikelola dengan baik. Fakta bahwa banyak masyarakat tetap bertahan di sektor ini menjadi bukti kuat bahwa persoalan bukan pada komoditas, melainkan pada manajemen pengelolaan.

Rapat Pansus ini menjadi momentum penting bagi DPRD Polman untuk menekan pemerintah daerah agar tidak lagi menutup mata terhadap kinerja OPD yang dinilai gagal mengelola potensi daerah.

Baca Juga  Terungkap! 8 Mantan Bupati dan 4 Tokoh Nasional mendapat Pin Emas di Ulang Tahun Polman ke-66

Tambak milik pemerintah seharusnya menjadi sumber PAD strategis, bukan justru beban anggaran tahunan.

Kegagalan UPTD BPIAP Denpom Bulubawang memenuhi target PAD bukan sekadar persoalan teknis panen atau cuaca, melainkan sinyal kuat lemahnya tata kelola dan akuntabilitas.

Minimnya laporan tertulis, realisasi PAD yang jauh dari potensi, serta ketergantungan pada anggaran daerah menuntut evaluasi total, termasuk kemungkinan pergantian pengelola.

Jika tidak segera dibenahi, UPTD ini berisiko menjadi contoh nyata pemborosan aset daerah yang merugikan kepentingan publik. (*Bas)

Editor: Basribas

Iklan