Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman, Rabu (3/9/2025), di ruang rapat utama DPRD Polman.

Nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menjelaskan bahwa perubahan KUPA-PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Salah satunya adalah penurunan signifikan pada target pendapatan daerah.

“Pendapatan daerah berkurang sekitar Rp13,5 miliar dari target sebelumnya. Hal ini dipicu penyesuaian dana transfer yang menurun hingga Rp43,3 miliar, meskipun ada penambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp29,7 miliar,” terang Rahmadi dalam rapat paripurna.

DPRD menegaskan agar Pemkab Polman memastikan penyusunan APBD Perubahan lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Anggaran perubahan diharapkan dialokasikan pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata.

“Pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS perubahan dengan menyusun RKA OPD dan RAPBD Perubahan,” tambah Rahmadi.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, persetujuan bersama APBD Perubahan wajib ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau selambat-lambatnya 30 September 2025.

Dengan kesepakatan ini, DPRD berharap proses penyusunan dan pengesahan APBD-P 2025 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Polewali Mandar.

Pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proses penyusunan dan perubahan APBD agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. (*Bsb)

Baca Juga  Dalam Triwulan Ke Tiga, Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Kab. Polman Berikan Pendampingan LKPM kepada Pelaku Usaha

Iklan