Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Ketegangan terjadi di lokasi sengketa lahan Pasar Sentral Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (30/10/2025), setelah seorang jurnalis diduga mendapat perlakuan intimidatif dari anggota DPRD Polman berinisial RAN.

Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat RAN mendatangi seorang jurnalis Warta Amperak dan melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk-nunjuk di hadapan warga dan aparat yang berjaga.

“Saya perhatikan ki dari tadi, iya saya tandai! Jangan begitu! Netral pak, berdiri tegak lurus!” seru RAN dengan nada tinggi, sebagaimana terdengar dalam video berdurasi sekitar 30 detik tersebut.

Jurnalis yang menjadi sasaran dalam insiden itu, Ahmad Husni (Acho Metro), mengaku tak memahami alasan anggota dewan tersebut bersikap agresif terhadapnya.

“Saya hanya meliput seperti biasa di lokasi sengketa. Tiba-tiba dia datang dan berteriak sambil menunjuk-nunjuk saya. Saya tidak tahu apa maksudnya,” jelas Husni saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Kejadian ini memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis di Polewali Mandar.

Mereka menilai tindakan RAN mencerminkan sikap arogan dan tidak patut bagi seorang wakil rakyat yang semestinya menjadi teladan.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPW Sulawesi Barat, St. Wahyuni, menyebut tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi, karena berpotensi mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan intimidatif semacam itu, terlebih datang dari anggota DPRD yang semestinya memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers itu netral dan bertugas memberi informasi seimbang, bukan alat kepentingan,” tegas Wahyuni.

Baca Juga  Sejumlah Aktivis Polman Mengecam Rencana Bimtek Pemkab Polewali Mandar di Makassar

Ia menilai perbuatan menunjuk dan membentak jurnalis di depan umum bisa dikategorikan sebagai tekanan terhadap kebebasan pers.

“Sikap seperti ini mencederai marwah profesi jurnalis dan memberi preseden buruk bagi hubungan pejabat publik dan media. Seorang anggota dewan seharusnya menghormati kebebasan pers, bukan mempermalukan jurnalis di depan umum,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Warta Amperak mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah asosiasi jurnalis di Polman akan segera melayangkan surat resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Polewali Mandar, guna meminta investigasi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh RAN.

“Kami akan menempuh langkah resmi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pers adalah mitra kritis pemerintah dan DPRD, bukan musuh,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi RAN untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan