Shared Berita

Oleh : Rudi Idris

OPINI – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menjadi sorotan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara pada sejumlah program Pemkab Polewali Mandar tahun anggaran 2023. Temuan tersebut menetapkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Berbicara tentang dana anggaran, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana anggaran yang dikelola tidak serta merta turun begitu saja. Ada petunjuk teknis dan mekanisme pencairannya. Hal ini diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menariknya, dalam lampiran tersebut terdapat satu paragraf yang menyatakan, “APABILA DI KEMUDIAN HARI TERDAPAT KESALAHAN DAN/ATAU KELEBIHAN ATAS PEMBAYARAN TERSEBUT, SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, KAMI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DAN BERSEDIA MENYETORKAN KESALAHAN DAN/ATAU KELEBIHAN PEMBAYARAN TERSEBUT KE KAS NEGARA.”

Salah satu temuan BPK di Polewali Mandar pada Biro Umum Setda Polman melalui beberapa media menegaskan bahwa ada 3 ASN yang bertanggung jawab. Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan ada 4 ASN yang bertanggung jawab. Dari sini muncul pertanyaan, apa posisi atau jabatan dari masing-masing ASN tersebut sehingga mereka yang harus bertanggung jawab atas temuan BPK itu, dan kemana ASN yang satunya? Kenapa hanya 3 yang disebut di beberapa media?

Dari penelusuran yang saya lakukan, ketiga ASN tersebut masing-masing menjabat sebagai 2 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan 1 Bendahara Sekretariat Daerah. Dari sini saya bertanya, kemana KPA-nya? Setahu saya, anggaran tidak akan turun tanpa diketahui oleh KPA sebagai Penanggung Jawab Anggaran. Bahkan diperjelas dalam lampiran Permenkeu bahwa jika di kemudian hari ada permasalahan terkait dana anggaran, maka KPA adalah Penanggung Jawab Mutlak dana anggaran tersebut.

Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak Inspektorat Polewali Mandar sebagai pengawas kinerja Pemda Polman untuk mengusut lebih dalam perkara ini. (*)

Baca Juga  Potensi Sengketa dalam Pilkada di Indonesia: Mengapa Perlu Penanganan Serius?

 

(Penulis adalah Direktur Indonesia Belajar)

Iklan