Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Kejadian memilukan menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Korban menjadi sasaran nafsu bejat seorang pria lanjut usia berinisial AR (60) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Jum’at, (10/1/25)
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban mengalami kehamilan 27 minggu. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada bulan Juni 2024 lalu.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik, ia merayu korban dengan iming-iming uang dan ancaman.
“Korban awalnya diajak pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya di dalam rumah. Saat itu, pelaku langsung menutup mulut korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Budi Adi.
Setelah kejadian pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Kali ini, korban diajak untuk mengambilkan ikan untuk ibu pelaku.
Atas laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Namun, saat diinterogasi, pelaku mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban agar bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap anak-anak.
Ajarkan anak-anak untuk berani mengatakan tidak jika merasa terancam atau diajak melakukan hal yang tidak diinginkan.
(*Bsb)