Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dua di antaranya diduga sebagai pengedar, sementara satu lainnya berperan sebagai kurir.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu siap edar serta uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial BR (26), WU (33), dan K (21).
Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiganya ditangkap di rumah WU saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi kemudian bergerak ke kediaman BR, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, dengan ditemukannya barang bukti sabu dan uang tunai yang disembunyikan di dalam kamar BR.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan T, mengungkapkan bahwa BR dan WU bertindak sebagai pengedar, sementara K berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap HR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara lebih luas.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih berani terlibat dalam peredaran narkotika. Polda Sulbar menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Sulawesi Barat. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman zat terlarang tersebut.
(Adv)