Shared Berita

Sulbarpos.com, Pasangkayu – Tiga pemuda asal Donggala, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya, yakni FK (23), RV (21), dan AF (23), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dalam operasi yang digelar di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu alat hisap (bong), pirex kaca, serta sumbu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan ponsel milik para tersangka.

Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan T, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan FK dan RV saat berboncengan di Desa Sarjo. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga sachet sabu yang diakui mereka berasal dari AF,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menuju rumah AF di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Donggala. Dari tangan AF, petugas kembali menemukan lima sachet kecil sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Humas Polda Sulbar)

Baca Juga  Polres Polman Kawal Malam Pertama Tarawih, Pastikan Ibadah Umat Muslim Aman & Nyaman

Iklan