Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Praktik peredaran narkotika kembali terbongkar di pusat aktivitas warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menggerebek jaringan penyalahgunaan sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kamis (8/1/2026) sore.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita itu berujung pada penangkapan tiga orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penindakan aparat sempat menarik perhatian warga sekitar karena lokasi kejadian berada di kawasan yang padat aktivitas masyarakat.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat isap, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Simboro.

“Informasi kami terima sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu dilakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan pada sore hari,” ujar AKP Sigit.

Hasil penyelidikan mengarah pada AR yang kemudian diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit ponsel Android, kertas kuning, sebuah kotak hitam, serta satu unit mobil Toyota Innova berwarna silver.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Simboro. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua dan kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak.

Baca Juga  Polda Sulbar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Polman, Satu DPO

Di kamar kos tersebut, petugas menemukan lima sachet sedang berisi sabu yang disembunyikan di saku kemeja dalam lemari, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap, satu timbangan digital, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, tiga unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan di lokasi yang sama karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Dari keterangan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. Identitas yang bersangkutan masih kami dalami,” kata AKP Sigit.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Sat Resnarkoba Polresta Mamuju juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian.

AKP Sigit menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Iklan