Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene — Satnarkoba Polresta Majene berhasil meringkus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berinisial (MA) bertempat di lingkungan Lembang,  kelurahan Lembang, kecamatan Banggae timur Kabupaten Majene, Minggu (14/1/2024).

Dugaan tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- Sabu, dibeli tersangka dari kecamatan Tinambung kabupaten Polman.

Kegiatan penangkapan di pimpin kanit 1 Satnarkoba Polres Majene bersama 4 personil lapangan yang di kenal “TIM Bajing Loncat” Polres Majene.

“Kami melakukan kegiatan penangkapan terhadap inisial MA dengan barang bukti 1 (satu) sachet yang berisikan kristal bening yakni narkotika jenis sabu di kemas dalam bungkus permen relaxa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Irman Setiawan di Majene, Sabtu (13/1/2024).

foto : Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen relaxa

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tersangka MA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ruang Sat. Narkoba Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Majene.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka MA beserta barang buktinya. Guna mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Majene,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Whd)

Baca Juga  Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp. 13 Miliar Kepada Palestina

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??