Sulbarpos.com, Polman – Upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Barat kembali menunjukkan hasil positif. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba berinisial H dan W di Jalan Poros Polman-Mamuju pada 5 Januari 2025.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat, dan masyarakat bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Ujang Saputra.
Dari informasi awal yang diterima, tim Ditnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang yang dicurigai sebagai pengedar berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 saset besar berisi kristal bening diduga sabu
- 14 saset sedang berisi kristal bening diduga sabu
- 5 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu
- 2 saset kosong, isolasi, pipet, timbangan digital, dompet kecil, serta dua ponsel milik terduga pelaku
Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang identitasnya masih belum diketahui. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Polda Sulbar juga akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kompol Ujang Saputra.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat. Polda Sulbar mengimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi kepada aparat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(*/Adv)