Shared Berita

Oleh : Riski

Sulbarpos.com — Hari ini masih menjadi permasalahan mengenai perusahaan tambang yang tidak memiliki izin beroperasi di Sulawesi Barat (Sulbar). Tentunya hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat karena telah melanggar aturan.

Dimana dalam undang-undang dijelaskan, pertambangan yang tidak memiliki izin beroperasi merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 158,165 UU No 4/2009 dan pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang PPLH.

Dan saya meminta kepada Pemerintah terkait, khususnya dinas SDM untuk menindak tegas persoalan ini. Belum lagi berbicara di sektor kesehatan mengenai peningkatan stunting yang telah mencapai 35% dan Sulawesi Barat merupakan provinsi tertinggi Stunting kedua di Indonesia.

Masalah stunting ini adalah masalah besar dan penting yang harus segera diselesaikan. Demi membangun sumber daya manusia yang unggul dan hal tersebut tidak mungkin bisa tercapai jika masalah stunting tidak terselesaikan.

Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah terkait untuk mempercepat penanganan stunting segera dilakukan, apalagi negara sudah menyalurkan anggaran sebesar Rp 38,5 miliar melalui APBD 2024.

*Komkar (Komunitas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat)

Baca Juga  HMI Majene Nilai Kemenkumhan Wilayah Sulbar Ugal-Ugalan Dalam Harmonisasi Produk Hukum

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??