Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com — Polres Polman, Sulawesi Barat, telah mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polman. Rabu (29/1/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Menjelaskan bahwa Menurut MR yang Melaporkan Anaknya Inisial N (14) telah disetubuhi Oleh terduga Pelaku Inisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13)

Setelah dilakukan interogasi terhadap anak korban Inisial N, terduga para pelaku diperoleh informasi bahwa persetubuhan korban awalnya terjadi pada bulan Desember 2024 ,

Kejadian awal dilakukan dirumah KL ( tetangga korban ) oleh RD, DP dan PR, secara bergantian , kemudian besoknya lagi berselang beberapa hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama maupun sendiri

Peristiwa persetubuhan itu sempat direkam oleh temannya Inisial PR Para pelaku diamankan di 2 tempat yg berbeda yakni di dusun tepo desa pangaparang dan di Kecamatan limboro

Saat ini 2 pelaku an RD dan DP dilakukan penahanan , sedangkan MH dan PT tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun sedangkan yang merekam/ menvideo inisial SA di tangani Unit Tipidter sat Reskrim

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi , menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” ujar Budi.

Baca Juga  Ditbinmas Polda Sulbar Ajak Masyarakat Buat Aksi Peduli Kamtibmas

Dampak Kasus
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak.

Orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa.

Iklan