Shared Berita

KABUPATEN BATANG, Sulbarpos.com – Sertipikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen legal. Di baliknya tersimpan riwayat kepemilikan, sumber penghidupan keluarga, hingga jaminan kepastian hukum bagi generasi berikutnya. Namun di lapangan, masih banyak tanah warisan yang belum dibalik nama secara resmi meski sudah turun-temurun dikuasai ahli waris.

Kondisi ini kerap terjadi karena proses alih waris dianggap rumit dan memakan waktu. Padahal, mekanisme peralihan hak atas tanah akibat pewarisan telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan nasional.

Ketika pemegang hak meninggal dunia, keluarga seharusnya segera mengurus pembaruan data kepemilikan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menegaskan bahwa pengurusan dimulai dari kelengkapan dokumen identitas keluarga.

“Persyaratan awal biasanya KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah meninggal, maka dibutuhkan dokumen para ahli waris. Surat keterangan waris bisa menggunakan format yang tersedia di kantor, atau dari desa yang kemudian disahkan,” jelas Fiya saat ditemui di Kantah Kabupaten Batang.

Secara normatif, peralihan hak karena pewarisan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sementara ketentuan teknis pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan dasar hukum tersebut, proses alih waris sesungguhnya telah memiliki standar operasional yang jelas dan transparan.

Untuk mengajukan peralihan hak waris, pemohon wajib melengkapi delapan dokumen utama, yakni:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai;
  2. Surat kuasa jika dikuasakan;
  3. Fotokopi KTP dan KK para ahli waris yang telah dicocokkan;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan;
  6. Akta wasiat notariil (jika ada);
  7. Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
  8. Bukti pembayaran BPHTB, SSP/PPh untuk nilai perolehan di atas Rp60 juta, serta bukti uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Baca Juga  ATR/BPN Raih Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO, Jadi Inspirasi Layanan Publik Digital

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantah akan melakukan penelitian data fisik dan yuridis tanah. Jika tidak terdapat kendala, perubahan nama pemegang hak dicatat dalam buku tanah dan sertipikat baru diterbitkan atas nama ahli waris—baik secara bersama maupun sesuai kesepakatan keluarga.

Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat dalam bentuk analog, Kantah terlebih dahulu melakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum diterbitkan dokumen baru.

“Jika masih analog, dilakukan alih media lebih dulu. Kalau sudah elektronik, prosesnya bisa langsung di-entry,” tambah Fiya.

Adapun tarif layanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah dengan rumus:
(nilai tanah per meter persegi × luas tanah)/1.000.

Perhitungan tersebut menjadi dasar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan peralihan hak waris.

Untuk mempermudah akses informasi dan layanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh masyarakat. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi pertanahan, termasuk estimasi biaya dan status layanan.

Dengan prosedur yang telah diatur secara rinci dan dukungan layanan digital, pengurusan sertipikat tanah warisan sejatinya tidak lagi menjadi momok. Kepastian hukum atas tanah keluarga dapat terjamin, sekaligus mencegah konflik agraria di masa mendatang. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan