Sulbarpos.com, Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat harus dikembalikan.
Ia menekankan bahwa tidak ada pengecualian, semua kendaraan yang masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak wajib diserahkan kembali ke pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Minggu, 23 Maret 2025.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2023, jumlah kendaraan dinas roda empat yang tercatat milik Pemprov Sulbar mengalami peningkatan dari 24 unit menjadi 38 unit. Namun, sebagian kendaraan dinas tersebut masih belum dikembalikan oleh pihak yang seharusnya menyerahkannya.
“Kami tidak akan membiarkan aset daerah disalahgunakan. Tidak peduli siapa pejabatnya, kendaraan dinas ini harus dikembalikan,” tegas Salim S Mengga.
Ia juga menegaskan bahwa pencarian terhadap aset daerah yang belum dikembalikan akan terus dilakukan. Bahkan, pihak yang terbukti tidak mengembalikan kendaraan dinas akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Sebagai mantan anggota TNI, ia membandingkan dengan pengalaman dinasnya di militer.
“Selama 34 tahun saya berdinas di TNI, tidak pernah ada inventaris dinas yang dibawa pulang, meskipun hanya sebuah kursi, apalagi kendaraan dinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya menertibkan aset daerah akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kita akan kejar siapa pun yang masih menguasai kendaraan dinas tanpa hak. Mereka wajib mengembalikannya,” tambahnya.
Selain membahas penertiban aset, dalam kesempatan ini Salim S Mengga juga memaparkan sejumlah program kerja yang akan dijalankan untuk menjadikan Sulawesi Barat sebagai provinsi yang lebih maju dan bermartabat.
(Adv)