POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Aparat Kepolisian Resor Polewali Mandar bersama personel Polsek Tinambung mendatangi lokasi penemuan seorang warga yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri di Desa Renggeang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (6/3/2026).
Korban diketahui bernama Abdul Rahman alias Pua Ke’mang (59), seorang petani yang berdomisili di Dusun Renggeang, Desa Renggeang.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga menyebutkan, pada Kamis malam 5 maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA korban masih berada di rumah dan beraktivitas seperti biasa. Namun kepada anaknya, Rahmadi, korban sempat mengeluhkan kondisi tubuh yang terasa panas disertai sesak napas.
Sekitar pukul 23.00 WITA korban kemudian keluar dari rumah. Hingga menjelang dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, korban belum juga kembali sehingga keluarga mulai merasa khawatir. Pihak keluarga bersama warga sekitar kemudian melakukan pencarian di lingkungan sekitar rumah hingga ke area kebun yang biasa digarap korban.
Upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil hingga sekitar pukul 05.00 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.30 WITA, Rahmadi menerima informasi dari seorang warga bernama Suhardi bahwa korban telah ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah pohon jati.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Johora dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon berwarna merah. Rahmadi yang menerima kabar tersebut segera menuju lokasi dan mendapati ayahnya telah meninggal dunia dengan posisi kaki sekitar satu meter dari permukaan tanah.
Bersama warga setempat, jenazah korban kemudian diturunkan dan dibawa ke rumah duka.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel Satreskrim bersama piket fungsi segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar sarung batik, pakaian dalam, serta tali nilon berwarna merah sepanjang kurang lebih 4,70 meter yang diduga digunakan korban.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher korban yang diduga akibat lilitan tali,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas Desa Renggeang, Brigpol Alamsyah Saputra, juga turut hadir di lokasi untuk membantu penanganan kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga serta mengikuti rangkaian prosesi pemakaman.
Pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi kepada pihak kepolisian. (*Mul)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas




