Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Aksi unjuk rasa dari aliansi LSM dan mahasiswa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) V Mamuju, Senin (27/10/2025), diwarnai insiden pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput jalannya aksi.

Larangan itu disampaikan langsung oleh salah satu pegawai BWS V Mamuju saat menemui massa aksi di depan kantor tersebut.

“Saya disampaikan pimpinan bahwa hanya lima orang yang boleh masuk, dan tidak diperbolehkan membawa kamera,” ujar salah satu staf BWS kepada peserta aksi.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) internal kantor.

“Mohon maaf pak, SOP kami tidak boleh membawa kamera dan tidak boleh merekam saat melakukan pertemuan,” katanya menegaskan.

Namun, ketika sejumlah wartawan menanyakan dasar larangan peliputan tersebut, pihak BWS enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Langkah BWS V Mamuju yang membatasi akses jurnalis ini menuai kritik, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Aksi unjuk rasa sendiri digelar oleh aliansi NGO dan mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan BWS V Mamuju yang diduga bermasalah dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS V Mamuju belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan peliputan oleh wartawan.

(Mr)

Baca Juga  Gerakan Peduli Lingkungan dan Hari Laut, Pj Ketua PKK Tanam Pisang Cavendish Hingga Lepas Tukik

Iklan