Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Acara ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mendukung pemungutan pajak.

Menurutnya, sinergi antara pusat dan daerah akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan negara sekaligus memperbesar alokasi dana untuk daerah.

“Pendapatan nasional berasal dari pajak, dan kita di daerah juga ikut berkontribusi dalam mengoptimalkan pemungutannya. Semakin tinggi penerimaan pajak, semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan untuk daerah,” ujar Suhardi Duka.

Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI itu mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

“Wajib pajak tidak boleh menghindari atau mengurangi kewajiban mereka. Jika ada yang belum membayar, harus segera disadarkan. Jika tidak, ada konsekuensi berupa sanksi dan denda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemungutan pajak di daerah. Hal ini menjadi penting, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulbar masih tergolong rendah.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat pengawasan sehingga pajak yang dipungut dapat lebih optimal dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan, Kapolda Sulbar Hadiri Acara Gathering TVRI di Hotel Maleo

“Pajak tidak boleh dipungut secara sewenang-wenang. Harus ada keadilan bagi wajib pajak serta kesadaran bahwa kontribusi mereka akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dengan optimalisasi pemungutan pajak ini, diharapkan Sulawesi Barat dapat memperoleh peningkatan pendapatan yang signifikan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

(Adv)

Iklan