Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak Sulbar berdiri.
Pencapaian itu diumumkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Kamis (11/6/2026). Agenda tersebut sekaligus menjadi momen penyerahan LHP untuk Pemerintah Provinsi Sulbar dan lima pemerintah kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD Sulbar, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta sejumlah pejabat daerah. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat sebelumnya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 milik Pemprov Sulbar dan lima kabupaten. Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam LHP yang menjadi acuan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Suhardi Duka.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal, hingga kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi.
Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, penataan aset, efektivitas belanja modal dan bantuan sosial, serta penguatan sistem pengendalian intern dan digitalisasi tata kelola keuangan juga menjadi perhatian utama.
Ia menilai kondisi geopolitik global yang belum stabil menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.
Meski berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya, Suhardi mengakui masih terdapat sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan temuan pemeriksaan, Pemprov Sulbar menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi BPK, menetapkan penanggung jawab, dan menyusun jadwal penyelesaian.
Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin agar progres tindak lanjut dapat dipantau secara berkelanjutan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi sekaligus sarana memperkuat kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Keempat, menindak tegas setiap temuan yang berindikasi kerugian negara, penyimpangan, maupun ketidakpatuhan terhadap aturan melalui mekanisme pemulihan kerugian daerah dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhardi berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI terus diperkuat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya. (*)




