Sulbarpos.com, MAMUJU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar dalam konferensi pers yang digelar di Baruga Mapolda, Jumat (25/4/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah pejabat terkait dan unsur Forkopimda.
Menurut Kapolda, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim patroli gabungan dari Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mamuju Tengah, yang kemudian menemukan sebuah perahu dengan dua awak sedang mengumpulkan ikan hasil ledakan bom.
“Di lokasi, petugas mendapati lima botol bom ikan yang siap digunakan. Tim kami langsung mengamankan situasi dengan mencabut sumbu detonator agar tidak membahayakan,” ungkap Irjen Pol Adang Ginanjar.
Dua orang pelaku yang diamankan berinisial AH (54) dan KR (25), bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu, mesin katinting, kompresor, selang, alat selam, serta 106 ekor ikan hasil tangkapan yang diduga kuat berasal dari praktik destructive fishing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Kejadian ini semoga menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Mari kita jaga laut kita agar tetap lestari demi masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
(Adv)