Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Irwan, seorang warga Desa Pati’di, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Nita Armita ke Polresta Mamuju pada Sabtu (7/9/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami Irwan melalui sebuah postingan di media sosial.

Dalam unggahan di akun Facebook Nita Armita, terdapat narasi yang menyudutkan Irwan dengan tuduhan serius.

“Tolong sampaikan sama Irwan, suruh dia belikan makanan istrinya karena habis makanan di kos. Baru uang pembayaran kos tidak ada. Harus juga bertanggung jawab atas pembuangan bayi, kalian juga harus tahu…kalo bayi yang viral di medsos itu dia juga yang buang. Itu anak dari istri keduanya,” demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Irwan merasa sangat dirugikan oleh tuduhan ini, karena ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki istri lebih dari satu dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembuangan bayi.

“Postingan tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa pemilik akun ini agar tidak ada orang lain yang menjadi korban fitnah serupa, khususnya di wilayah Polda Sulbar,” kata Irwan dalam keterangannya.

Bripka Narwadi dari SPKT Polresta Mamuju membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Irwan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Betul, saya telah menerima pengaduan dari saudara Irwan mengenai pencemaran nama baik yang diposting oleh akun Facebook atas nama Nita Armita,” ujar Bripka Narwadi.

Polresta Mamuju kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa di balik akun Facebook Nita Armita dan memastikan agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Sulbar Apresiasi Apel Siaga Bawaslu sebagai Persiapan Pemilu 2024

(*/HL)

Iklan