Shared Berita

POLMAN, Sulbarpos.com– Tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) telah resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Langkah ini diambil sebagai buntut dari kematian seorang tahanan bernama RN, yang ditahan terkait kasus pencurian biji kakao. Kejadian tersebut menarik perhatian serius pihak kepolisian serta publik.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa penempatan khusus ini merupakan bagian dari tindakan preventif yang diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparan.

“Kami telah mengamankan tujuh personel Satreskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini. Saat ini mereka sudah ditempatkan di patsus,” ujar Kombes Pol Slamet pada Sabtu (14/9/2024).

Kematian RN di dalam sel tahanan Polres Polman memicu reaksi dari masyarakat, yang menuntut adanya investigasi mendalam. Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar telah memeriksa sepuluh personel Polres Polman terkait kasus ini.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur selama proses penahanan RN.

Kombes Pol Slamet Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

“Kami akan memastikan semua prosedur dipatuhi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” kata Slamet.

Ia juga menambahkan bahwa arahan dari Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, adalah untuk menjamin bahwa penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Kombes Pol Slamet, penyelidikan ini tidak hanya penting untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus ini, sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Serahkan Bantuan Sosial Semarakkan Hari Bhayangkara

Polda Sulbar, melalui Bidang Propam, kini tengah melakukan investigasi menyeluruh guna menentukan penyebab pasti kematian RN. Fokus penyelidikan mencakup analisis apakah ada kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prosedur yang terjadi selama penahanan RN.

Kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Kombes Pol Slamet mengimbau publik untuk memberikan ruang bagi aparat hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif.

“Kami memahami sensitivitas kasus ini, namun kami juga meminta publik untuk mempercayakan penyelidikan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Dengan perhatian luas yang diberikan pada kasus ini, Polda Sulbar berharap mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses penyelidikan terus berjalan dengan pengawasan ketat dari Propam Polda Sulbar dan diharapkan menghasilkan kejelasan dalam waktu dekat.

RN, tahanan yang ditangkap karena diduga mencuri biji kakao, ditemukan tewas di dalam sel Polres Polman beberapa hari lalu. Insiden ini memunculkan spekulasi dan desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi selama RN berada dalam tahanan.

Kematian dalam tahanan merupakan isu serius yang menjadi perhatian besar, baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Dengan langkah tegas Polda Sulbar untuk menempatkan tujuh anggota Satreskrim Polres Polman dalam patsus, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penyelidikan terkait kematian RN akan terus dipantau oleh publik. Komitmen kepolisian untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Polda Sulbar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus ini.

(*/Adv)

Iklan