Sulbarpos.com, Majene – Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pejabat tinggi di kantor Perusda Majene, Direktur Utama Moch Lutfie Nugraha dan Direktur Umum dan Keuangan Muhammad Irfan Syarif, memasuki babak baru. Polres Majene, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), secara resmi mengumumkan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 10 Desember 2024.
Insiden yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 10.30 WITA di halaman Kantor Perumda Kabupaten Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, bermula dari sebuah cekcok yang berujung pada aksi saling pukul antara kedua direktur tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh kedua belah pihak, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/123/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT dan LP/B/124/XII/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene bergerak cepat melakukan penyelidikan. Bukti awal yang cukup kuat menjadi dasar Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim.
AKP Budi Adi, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/24), menjelaskan bahwa status kedua belah pihak kini menjadi terlapor sekaligus tersangka. “Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Budi Adi, seraya menambahkan imbauan kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Tahap penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Polres Majene berharap proses ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Komitmen Polres Majene dalam menegakkan hukum secara adil dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat tetap dipegang teguh.
(*/Adv)