Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Dugaan obstruction of justice mencuat setelah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majene belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) hingga Jumat, 7 Maret 2025.

Padahal, surat pemanggilan kedua telah dikirimkan sejak 3 Maret 2025 melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Majene.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Majene telah menerima pemanggilan pertama, tetapi meminta penjadwalan ulang karena alasan pemulihan pascaoperasi. Namun, hingga saat ini, pemanggilan kedua dari Kejati Sulbar belum sampai ke tangan yang bersangkutan, memicu spekulasi bahwa ada pihak yang sengaja menghalangi penyampaiannya.

Spekulasi dan Tanggapan Publik

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Menurutnya, kehadiran Kepala Bappeda dalam pemeriksaan Kejati Sulbar sangat krusial untuk mengungkap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Majene Tahun Anggaran 2023.

“Kita berbicara tentang enam kali perubahan APBD yang dilakukan sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tanpa persetujuan DPRD. Ini tidak sesuai dengan regulasi,” tegas Juniardi.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan bahwa beberapa perubahan APBD Majene Tahun 2023 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah peraturan bupati yang mengatur perubahan anggaran tersebut bahkan tidak disampaikan tepat waktu kepada DPRD, sehingga tidak bisa dibahas dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 mengungkapkan bahwa perubahan APBD tidak seluruhnya disampaikan kepada DPRD,

Dugaan pelanggaran ini semakin memperkuat urgensi pemeriksaan oleh Kejati Sulbar, terutama terhadap Kepala Bappeda Majene yang diduga mengetahui detail perubahan anggaran tersebut.

Baca Juga  Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Tikungan Desa Ugi Baru

Apakah Ada Upaya Menghambat Penyidikan?

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat Daerah Majene terkait keterlambatan penyampaian surat pemanggilan Kejati Sulbar.

Namun, jika terbukti ada upaya sengaja menghalangi pemeriksaan, maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, yang merupakan tindak pidana serius.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejati Sulbar untuk memastikan pemanggilan tetap berjalan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD Majene bisa segera terungkap.

(Red/As)

Iklan