Sulbarpos.com, Majene – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Majene, Moch Lhutfie Nugraha, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pemeriksaan ini terkait penggunaan dana Partisipasi Interest (PI) oleh Perusda yang mencapai sekitar Rp.9 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Dana PI yang awalnya sebesar Rp.36 miliar kini tersisa sekitar Rp.27 miliar,” ungkap Lhutfie usai diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Kejati Sulbar.
Menurutnya, dana Rp.9 miliar itu digunakan pada masa kepemimpinan Direktur Perusda sebelumnya, Andi Amran, tanpa melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp.4 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni untuk pembelian videotron, meskipun dalam transaksi itu juga ditemukan indikasi kelebihan pembayaran.
“Selain videotron, saya tidak mengetahui secara pasti untuk apa dana tersebut digunakan,” ujar Lhutfie.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan videotron awalnya dianggarkan melalui penyertaan modal dari APBD Majene tahun 2022 sebesar Rp.2 miliar, namun pada tahun 2023, pembayarannya kembali dilakukan dengan dana PI.
“Saya belum tahu detailnya, tetapi kami akan melakukan audit investigasi agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Lhutfie menekankan bahwa permasalahan ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Direktur Perusda Majene. Ia bahkan telah melaporkan dugaan penyimpangan keuangan ini ke Polda Sulbar pada Desember 2024.
“Saat ini proses audit masih terus berjalan,” tambahnya.
Lhutfie memastikan bahwa saat ini dana PI yang tersisa sebesar Rp.27 miliar masih tersimpan di lima rekening milik Perusda Majene.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat besarnya dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun menunggu hasil investigasi dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
(Red)