Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU — Polemik penghapusan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 mulai memanas. Anggota DPRD Sulbar, Mulyadi Bintaha, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut menghapus seluruh pokir dengan alasan efisiensi anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Mulyadi melalui sebuah grup WhatsApp yang kemudian menjadi perhatian publik.

Menurut Mulyadi, pokir yang sebelumnya telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bahkan telah melalui proses verifikasi lapangan untuk segera dijalankan, justru dibatalkan secara sepihak.

Ia menilai alasan efisiensi anggaran yang digunakan pemerintah daerah tidak berjalan konsisten, sebab di saat bersamaan muncul program baru yang dinilai tidak tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.

“Pokir yang sudah masuk DPA dan diverifikasi lapangan dihapus dengan alasan efisiensi, tapi di sisi lain justru muncul program baru,” tulis Mulyadi.

Salah satu yang disorot adalah rencana pemberian tambahan penghasilan bagi kepala desa dan aparat desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Mulyadi menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak aturan, sebab menurutnya BKK semestinya difokuskan untuk kebutuhan pembangunan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan stunting.

Ia juga menegaskan bahwa tambahan penghasilan bagi kepala desa bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Tak hanya itu, Mulyadi juga mengungkap dugaan perlakuan tidak merata dalam penghapusan pokir.

Ia menyebut kebijakan penghapusan hanya berlaku terhadap 31 anggota DPRD, sementara 14 anggota lainnya dari sejumlah fraksi disebut masih mendapatkan alokasi pokir.

Anggota dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera disebut tetap memiliki program yang berjalan.

Baca Juga  Pemerintahan Baru Sulbar Janjikan Perubahan, Ini Program Prioritasnya

Yang paling disorot, kata Mulyadi, adalah adanya anggota DPRD baru yang disebut menjalankan program pokir bernilai miliaran rupiah di wilayah Kabupaten Majene.

Program-program tersebut, menurutnya, meliputi pembibitan kakao dan pembangunan sejumlah jalan tani di beberapa desa.

Meski demikian, tudingan adanya praktik jual beli pokir yang disampaikan Mulyadi masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Polemik ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius di internal DPRD Sulbar, terutama menyangkut transparansi anggaran, keadilan distribusi program aspirasi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Iklan