Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kamis, (13/3/2025)

Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulbar dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan perpustakaan di Sulbar, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perpustakaan yang lebih modern, inklusif, dan berbasis teknologi.

Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Irwan Pababari, SH, MTP, menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perpustakaan di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan literasi dan pendidikan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perpustakaan Provinsi Sulawesi Barat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan melakukan kajian lebih mendalam terkait Ranperda.

Hal ini bertujuan agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi dan tantangan di lapangan, serta mendukung program literasi di Sulawesi Barat.

Dinas Perpustakaan menyambut baik keterlibatan mereka dalam pembahasan ini dan berkomitmen untuk memberikan masukan yang konstruktif demi optimalisasi penyelenggaraan perpustakaan di provinsi.

Kehadiran perpustakaan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan budaya baca dan akses informasi bagi masyarakat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. Irwan Pababari, SH, MTP, didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Junaedi, SI. P, M.IP, serta anggota Pansus lainnya, yaitu Fredy Boy, H. Syarifuddin, SH, Andi Muhammar Qadafi Abidin, SH, MH, drg. Nurwan Katta, Mars, dan Drs. H. Habsi Wahid, MM.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Inflasi Sulbar Terkendali, Majene dan Mamuju Jadi Sampling

Pembahasan Ranperda ini akan terus berlanjut dengan harapan dapat menghasilkan peraturan yang berdampak positif terhadap peningkatan literasi, akses informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Provinsi Sulawesi Barat.

(Adv)

Iklan