Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene – Tim Passaka Satreskrim Polres Majene berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/4/2025).

Aksi kriminal ini sempat menggegerkan warga setelah informasi kejadian menyebar di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dan unggahan media sosial yang menyebut adanya perampasan disertai ancaman oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi.

“Dari keterangan para saksi dan informasi yang beredar di media sosial, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AB (29), seorang satpam yang tinggal di Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” jelas AKP Laurensius.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Passaka bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Motor yang digunakan dalam aksi kejahatan pun turut diamankan.

Saat diinterogasi, AB mengaku menyembunyikan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya yang berada di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Tim kemudian menyita barang bukti tersebut.

Lebih lanjut, penyelidikan membawa petugas ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara, tempat di mana tas selempang milik korban serta sebilah badik yang digunakan untuk mengintimidasi korban ditemukan.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dan helm KYT merah
  • 1 jaket hitam bergaris putih
  • 1 kaos hitam dan celana jeans biru
  • 1 bilah badik beserta sarungnya
  • 1 pasang borgol besi
  • 1 tas selempang hitam
  • 2 dompet berwarna kuning dan hitam
  • 2 unit handphone (Realme hitam dan iPhone abu-abu)
  • Uang tunai sebesar Rp 147.000
Baca Juga  Polres Majene Gencarkan Patroli, Tindak Balapan Liar Demi Keamanan Jalan Raya

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Laurensius.

(Adv)

Iklan