Desa Batulaya Masuk Penilaian Desa Anti Korupsi 2025: Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Salah satunya dengan menjadikan Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, sebagai lokasi Penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2025, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan strategis ini diinisiasi untuk mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, bebas dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah di tingkat desa.
Penilaian tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Polewali Mandar, Dr. Agusnia Hasan Sulur, M.Si., anggota DPRD Kabupaten Polman, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Tahun 2025, Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Polman, Camat Tinambung, Kepala KUA Kecamatan Tinambung, serta para kepala desa se-Kecamatan Tinambung.
Perwakilan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Sultan Transasmoko, menjelaskan bahwa penilaian Desa Anti Korupsi mengacu pada lima komponen utama, yakni:
- Penguatan tata laksana pemerintahan,
- Pengawasan,
- Kualitas pelayanan publik,
- Partisipasi masyarakat, dan
- Penguatan kearifan lokal.
“Ini merupakan penilaian awal sebelum dilakukan validasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim akan memastikan seluruh dokumen dan eviden yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan desa telah lengkap serta sesuai kondisi lapangan,” ungkap Sultan.
Menurutnya, tujuan utama program ini adalah menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus menumbuhkan budaya integritas sejak dari level pemerintahan paling bawah.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Polman, Dr. Agusnia Hasan Sulur, M.Si., menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batulaya sudah menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya yakin Desa Batulaya, insyaallah, bisa mewakili Provinsi Sulawesi Barat. Mudah-mudahan harapan kita bersama dapat terwujud dengan memberikan persembahan terbaik untuk Polewali Mandar yang lebih baik,” ucapnya optimistis.
Sementara itu, Kepala Desa Batulaya, Muhammad Sukriadi Azis, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomitmen penuh memenuhi lima komponen penilaian sesuai pedoman KPK.
“Kami sudah menjalankan semua eviden yang dipersyaratkan selama saya menjabat. Tidak sulit, karena seluruh inovasi pelayanan dan tata kelola di Batulaya memang dirancang untuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas Sukriadi.
Penilaian Desa Anti Korupsi bukan sekadar ajang kompetisi administratif, tetapi gerakan moral kolektif untuk membentuk budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan komitmen kuat, Desa Batulaya diharapkan dapat menjadi percontohan desa berintegritas di Sulawesi Barat, bahkan nasional.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi slogan, melainkan bagian dari keseharian.
Program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan BPKP.
Tujuannya ialah menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas mulai dari pemerintahan tingkat desa sebagai pondasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (*Bsb)
Editor: Basribas